Jumat, 02 November 2012


Komentar Tentang Undang-Undang ITE

Undang-undang tentang pornografi  Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :

a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.      Kekerasan seksual;

c.       Masturbasi dan onani;

d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.       Alat kelamin; atau

f.        Pornografi anak.

Komentar saya :

Menurut saya, undang-undang tersebut dicontohkan seperti orang-orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan video yang berisi tentang hal-hal yang tidak pantas untuk ditonton oleh masyarakat terutama anak-anak kecil yang notabennya tidak tahu menahu soal itu. Zaman semakin berkembang, mereka bisa saja mengonsumsi video tersebut secara tidak sadar. Ketika mereka menonton video tersebut, tentu saja mereka belum paham baik tidaknya adegan yang telah mereka tonton. Kalau sejak kecil sudah menonton video porno. Lalu, apa jadinya ketika mereka beranjak dewasa. Hal inilah yang menyebabkan generasi-generasi muda punah dengan sendirinya. Saya sebagai warga Indonesia tentunya tidak ingin hal itu terjadi.

Saran saya mohon ditegaskan lagi pengawasan dan hukuman bagi orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Karena merekalah inti dari kerusakan akal dan perilaku generasi-generasi  muda di Negara ini. Kalau perlu, harus sering diadakan razia.

 demikian komentar dari saya,,
thank you... {^.^}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar