Komentar Tentang Undang-Undang ITE
Undang-undang tentang pornografi
Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat :
a. Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan
seksual;
c. Masturbasi
dan onani;
d. Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat
kelamin; atau
f.
Pornografi anak.
Komentar saya :
Menurut saya, undang-undang tersebut dicontohkan seperti orang-orang
yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan video yang berisi tentang hal-hal yang tidak pantas untuk
ditonton oleh masyarakat terutama anak-anak kecil yang notabennya tidak tahu
menahu soal itu. Zaman semakin berkembang, mereka bisa saja mengonsumsi video
tersebut secara tidak sadar. Ketika mereka menonton video tersebut, tentu saja
mereka belum paham baik tidaknya adegan yang telah mereka tonton. Kalau sejak
kecil sudah menonton video porno. Lalu, apa jadinya ketika mereka beranjak
dewasa. Hal inilah yang menyebabkan generasi-generasi muda punah dengan
sendirinya. Saya sebagai warga Indonesia tentunya tidak ingin hal itu terjadi.
Saran saya mohon ditegaskan lagi pengawasan dan hukuman bagi
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi. Karena merekalah inti dari kerusakan akal dan
perilaku generasi-generasi muda di Negara
ini. Kalau perlu, harus sering diadakan razia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar