Senin, 19 November 2012

Mencantumkan gambar pada microsoft word

Hi kawaan ....
Yang punya tugas untuk menggambar bentuk-bentuk misalnya bentuk bintang,kubus,persegi panjang,tabung,dll. ke dalam microsoft word. Kalian tidak perlu repot menggambarnya dengan cara yang rumit. Kalian tinggal memasukkan gambar tersebut dengan cara di bawah ini.
Silahkan lihat disini

Membenarkan tulisan yang salah

Hi kawan . . .
Ketika kita mengerjakan tugas,entah itu mengetik,menulis,ataupun yang lain. Pasti akan ada yang keliru atau salah,dari segi penulisan atau ejaan.Bagi corrector yang ingin membenarkan tulisan yang salah tersebut tanpa dengan menghapus tulisan asli. Saya mempunyai cara untuk membenarkan tulisan tersebut dengan tanpa menghapusnya.
silahkan download disini


Sabtu, 10 November 2012

Pahami Obat Hati


Apa itu OBAT HATI ??!!

K

egunaan Obat Hati sama saja dengan obat-obat yang pernah kita konsumsi seperti obat mata, obat demam, dll. kalau sakit mata tentu kita mengobatinya dengan obat mata, begitupun juga kalau sakit hati tentu kita mengobatinya dengan Obat Hati. Eeitttzz ………… tunggu dulu, sakit hati disini bukan bermaksud pada orang yang patah hati atau putus cinta loohh!!!.

Selasa, 06 November 2012

memamfaatkan kertas daur ulang

Hi friend ..... adakah dari kalian yang mempunyai tumpukan kertas, koran, majalah, dan lain-lain yang nganggur tidak dipakai???
disini saya mempunyai tips untuk memanfaatkan kertas-kertas tersebut menjadi barang yang unik dan menarik.
download disini : Kertas daur ulang

Jumat, 02 November 2012

Pantun


Haii …… kakek, nenek, ibu, bapak, paman, bule’, kakak, adek. siapa niiih yang lagi cari-cari pantun buat iseng-isengan, atau tugas sekolah …. Hhmmmmm kalau tugas sekolah sihh buat yang pengen instan. Uuupzzss… kayak mie instan doonk,,

atauuu buat apalaah …. Yang penting ada butuhnya . hehhehe…

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan mencantumkan beberapa pantun yang insya’Allah akan bermanfa’at untuk kalian semua.

 

 

Pak penghulu                                        

Jualan kaca                                         

Mandi dulu                                          

Baru dibaca 

                                      

4 dikurang 2

Sama dengan 2

Mohon bantu yaa

Sodaraa………

(hehehhe… pak Tarno doonk!!

Prokk...prokk…prook)

                                                          Petik tomat

                                                            Yang sudah mateng

                                                            Sholat jum’at

                                                            Biar ganteng 

Baju biru

Punya Si mamat

Carilah ilmu

Yang bermanfa’at

                               Burung kutilang

                                    Memakan manggis

                                    Temen-temen bilang

                                    Gue yang paling manis..

                                    {ahhhayyy.. }

                                                                       Sholat jama’ah

                                                          Bersama pak haji

                                                          Meski kuliah

                                                          Harus tetap ngaji

 

Demikianlah pantun yang bisa penulis publikasikan disini, dan nantikan koleksi pantun berikutnya.

Thank you {^.^}

 

                                     

                            

                                   

 

Komentar Tentang Undang-Undang ITE

Undang-undang tentang pornografi  Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :

a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.      Kekerasan seksual;

c.       Masturbasi dan onani;

d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.       Alat kelamin; atau

f.        Pornografi anak.

Komentar saya :

Menurut saya, undang-undang tersebut dicontohkan seperti orang-orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan video yang berisi tentang hal-hal yang tidak pantas untuk ditonton oleh masyarakat terutama anak-anak kecil yang notabennya tidak tahu menahu soal itu. Zaman semakin berkembang, mereka bisa saja mengonsumsi video tersebut secara tidak sadar. Ketika mereka menonton video tersebut, tentu saja mereka belum paham baik tidaknya adegan yang telah mereka tonton. Kalau sejak kecil sudah menonton video porno. Lalu, apa jadinya ketika mereka beranjak dewasa. Hal inilah yang menyebabkan generasi-generasi muda punah dengan sendirinya. Saya sebagai warga Indonesia tentunya tidak ingin hal itu terjadi.

Saran saya mohon ditegaskan lagi pengawasan dan hukuman bagi orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Karena merekalah inti dari kerusakan akal dan perilaku generasi-generasi  muda di Negara ini. Kalau perlu, harus sering diadakan razia.

 demikian komentar dari saya,,
thank you... {^.^}